KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Redaksi DDTCNews
Jumat, 19 Maret 2021 | 19.00 WIB
Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun lalu masih belum optimal menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu konten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang diserahkan kepada DPRD.

Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Sumber PAD Lombok Timur dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus ditingkatkan," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Dua kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak dan retribusi antara lain masih terbatasnya objek pajak dan kemampuan pemda dalam mengidentifikasi dan penagihan masih rendah.

Sukiman menjelaskan pos pendapatan daerah pada 2020 sudah tergerus karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah pada 2020 senilai Rp2,5 triliun atau 95% dari target sejumlah Rp2,6 triliun.

Sementara itu, serapan belanja pada tahun lalu mencapai Rp2,5 triliun atau 95,38% dari pagu belanja APBD 2020. Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp1,4 triliun dan belanja langsung Rp1,08 triliun  yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

Seperti dilansir suarantb.com, penerimaan pinjaman daerah pada tahun lalu sebesar Rp5,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp22,3 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sejumlah Rp7 miliar dan pembayaran pokok utang senilai Rp15 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Monic Provi Dewinta
baru saja
Atas adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya dapat dibenahi, terutama dalam kinerja penagihan pajak untuk diintensifkan. Hal ini juga mempertimbangkan sosialisasi dan penyuluhan yang dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak.