KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 Juni 2021 | 17.00 WIB
Direlokasi Ke KPP Baru, Wajib Pajak Diimbau Komunikasi Dengan AR

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

SURABAYA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I mengimbau wajib pajak yang terdampak reorganisasi unit vertikal untuk melakukan komunikasi dengan account representative yang baru.

Kepala Kanwil Jawa Timur I John Hutagaol mengatakan komunikasi dengan account representative (AR) akan memudahkan wajib pajak yang terdampak reorganisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ke depannya.

"Bagi pembayar pajak yang terdampak dari reorganisasi dengan relokasi di KPP baru atau sebaliknya agar berkonsultasi dan berkomunikasi dengan AR di mana bapak/ibu terdaftar saat ini," katanya dalam dialog interaktif, Selasa (15/6/2021).

John menjelaskan reorganisasi yang berlaku secara nasional membuat Kanwil DJP Jatim I memiliki tambahan KPP tingkat Madya. Alhasil, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Pratama Surabaya Rungkut ke KPP Madya Dua Surabaya.

Hal tersebut juga berlaku sebaliknya, terdapat perpindahan wajib pajak terdaftar dari KPP Madya Surabaya kepada KPP Pratama Surabaya Rungkut. Untuk itu, perlu dijalin komunikasi agar proses transfer wajib pajak terdaftar dapat berjalan mulus.

Selain itu, lanjut John, komunikasi yang baik antara pembayar pajak dan AR juga diperlukan sehingga kebijakan DJP dapat tersampaikan dengan baik, khususnya jika menyangkut pemberian insentif atau fasilitas pajak pada sama pandemi Covid-19.

"Saya harapkan program ini memberikan pencerahan kepada bapak/ibu pembayar pajak. Karena kita tahu, tahun ini, pemerintah masih melanjutkan insentif yang mungkin dapat bapak/ibu nikmati untuk membantu melewati masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) resmi berlaku mulai 24 Mei 2021. Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain.

Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, terdapat juga 18 KPP Madya baru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.