Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Wajib pajak Kota Serang akan diperbolehkan untuk menggunakan sampah dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) seiring dengan adanya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang dan Bank Sampah Digital (BSD).
Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah tengah diujicobakan di Kecamatan Serang. Bila efektif dan mendapatkan respons positif dari masyarakat, kebijakan ini akan diterapkan di kecamatan lain.
"Tagihan PBB warga sebetulnya tidak terlalu mahal. Dengan mengumpulkan sampah produktif juga bisa terbayar," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).
Melalui program ini, sambung Hari, masyarakat cukup memilah dan mengumpulkan sampah di rumahnya masing-masing. Pada waktu yang dijadwalkan, akan ada petugas BSD yang datang untuk menimbang sampah tersebut.
Uang yang dihasilkan dari rumah tangga tersebut akan disimpan ke dalam rekening dan disetorkan ke Bapenda Kota Serang. Selain untuk penerimaan, program ini juga diharapkan dapat mengurangi beban warga dalam membayar biaya pemungutan sampah.
"Cukup dengan sampah, warga bisa membayar PBB. Ini juga bisa mengurangi volume sampah yang dihasilkan rumah tangga," tutur Hari seperti dilansir bantennews.co.id.
Sementara itu, Camat Serang Farah Richi menuturkan program ini telah mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat. Saat ini, sebanyak 70 KK telah mengikuti uji coba pembayaran PBB memakai sampah. (rig)