Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tindakan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajib pajak di Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, unit vertikal DJP KPP Pratama Pati melakukan gijzeling terhadap penanggung jawab PT AD karena memiliki utang pajak sebesar Rp15,5 miliar. Upaya penyanderaan tersebut menjadi upaya terakhir otoritas untuk memulihkan penerimaan pajak.
Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiri telah menyampaikan surat teguran dan melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian otoritas juga menyampaikan surat paksa dan surat perintah melakukan penyitaan kepada wajib pajak.
"Alih-alih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Senin (23/8/2021).
Gugatan hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti KPP Pratama Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Koordinasi juga dijalankan dengan kantor pusat melalui Dit. Peraturan Perpajakan II dalam menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.
Proses hukum berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Hasilnya sama, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh penanggung pajak ditolak.
"Permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutip putusan hakim. (sap)