Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tidak lagi memberikan program pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak pada 2022 mendatang.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perekonomian daerah pada 2022 diyakini akan jauh lebih baik dari saat ini sehingga pemutihan sudah tidak diperlukan.
"Tahun depan kami pastikan program pemutihan PBB ditiadakan. Artinya, jatuh tempo kembali normal yaitu pada 31 Agustus setiap tahunnya. Karena untuk tahun ini jatuh tempo masih tanggal 31 Desember," ujar Reza, dikutip Selasa (9/11/2021).
Khusus untuk tahun ini, program pemutihan masih berlaku sehingga wajib pajak masih memiliki waktu hingga akhir Desember 2021 untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.
Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.
Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Masih ada 2Â bulan menuju jatuh tempo yaitu 31 Desember 2021. Jadi, manfaatkan waktu ini sebelum dijatuhkan sanksi administrasi yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB yang dikenakan 2% setiap bulan dengan maksimal 48%," ujar Reza.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti Bank  BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, OVO, dan kanal-kanal lainnya.
Sebagai catatan, realisasi PBB di Kota Depok sudah mencapai Rp274,89 miliar atau 95,12% dari target mencapai Rp289 miliar. (sap)