Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya berkoordinasi dengan beberapa dinas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak.
Pada bulan lalu, mereka mengunjungi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, dan BPN Kabupaten Kubu Raya. Mereka ingin mencari tahu data aset wajib pajak.
“Koordinasi dengan dinas-dinas terkait memang sudah sering dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk mencari informasi penunggak pajak,” kata Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kubu Raya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (6/12/2021).
Selain untuk mencari informasi, sambung Widi, koordinasi juga dilakukan untuk menyambung tali silaturahmi dan membangun sinergi dengan setiap instansi pemerintah.
Menjelang akhir tahun, KPP Pratama Kubu Raya melakukan percepatan penggalian informasi aset wajib pajak yang memilki tunggakan pajak. Pencarian informasi ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif itu juga dipersiapkan untuk masuk tahap tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset. Pasalnya, tindakan penagihan aktif terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Dengan tidak mengenyampingkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, JSPN KPP Pratama Kubu Raya sudah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
KPP Pratama Kubu Raya terus berupaya melakukan penegakan hukum dan berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak yang tidak beritikad baik. (kaw)