Pengumuman dari Pemerintah Kota Bekasi.
JAKARTA, DDTCNews – Seminggu lagi, tepatnya pada Kamis (31/3/2022), pemberian diskon pokok ketetapan serta penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Bekasi akan berakhir.
Berdasarkan pada informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan denda PBB-P2 tersebut sebagai bagian dari program HUT ke-25 Kota Bekasi.
“Pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar 10% dan penghapusan denda pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran pajaknya di bulan Maret tahun 2022,” tulis Bapenda Kota Bekasi, dikutip pada Jumat (25/3/2022).
Adapun periode diskon pokok ketetapan dan penghapusan denda PBB-P2 itu terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022. Program ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 973/KEP.90-BAPENDA/III/2022.
Adapun target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp2,80 triliun. Mayoritas berasal dari pajak daerah senilai Rp2,20 triliun. Sisanya, ada retribusi daerah Rp0,10 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp0,01 triliun, serta lain-lain PAD Rp0,49 triliun.
Tahun lalu, dengan target Rp1,84 triliun, realisasi pajak daerah tercatat hanya mencapai 93,17% atau senilai Rp1,71 triliun. Pada 2020, realisasi pajak daerah juga hanya Rp1,56 triliun atau sekitar 98,21% dari target Rp1,58 triliun.
Pemerintah Kota Bekasi mengajak wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 agar mendapatkan diskon pokok ketetapan serta penghapusan denda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi 081311704059 atau (021) 82654756.
“Segera lakukan pembayaran melalui petugas Pamor pada masing-masing RW atau gerai-gerai/toko ritel modern yang resmi membuka layanan pembayaran PBB,” tulis Pemerintah Kota Bekasi melalui informasi di Twitter. (kaw)