Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Satarudin mengusulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut memperoleh tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Satarudin menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak para ASN di Pontianak. Menurutnya, kebijakan itu pada akhirnya juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Syarat ini akan saya dorong. Apabila tidak bayar [PBB], maka TPP mereka akan ditangguhkan," katanya, Kamis (2/6/2022).
Satarudin mengatakan pemkot perlu membuat terobosan untuk meningkatkan PAD. Dalam hal ini, ASN daerah yang berjumlah sekitar 6.000 orang dapat didorong agar lebih patuh membayar pajak dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Menurutnya, ketentuan syarat pembayaran TPP dengan mensyaratkan lunas PBB akan dibicarakannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Setelahnya, BKPSDM dapat langsung berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pemungut pajak daerah untuk merealisasikan usulan tersebut.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah memaparkan realisasi pajak daerah hingga April 2022 sudah mencapai Rp96,96 miliar. Angka itu mengalami pertumbuhan 21,86% dibandingkan periode yang sama 2021.
Apabila tren positif penerimaan pajak daerah itu terus berlanjut, dia optimistis target Rp378,27 miliar pada tahun ini akan tercapai.
Dia memerinci sebagian besar pajak daerah sudah mencatatkan pertumbuhan positif hingga April 2022. Misalnya PBB yang tumbuh 66,23%, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tumbuh 24,98%, dan pajak sarang burung walet tumbuh 83,89%.
"Hanya pajak hotel yang mengalami penurunan di tahun ini, minus 2,54%," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (sap)