KPP PRATAMA MAMUJU

Ingin Ikut Lelang Pekerjaan, WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Juni 2022 | 14.30 WIB
Ingin Ikut Lelang Pekerjaan, WP Ajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews – KPP Pratama Mamuju melakukan kunjungan kerja dalam rangka verifikasi lapangan kepada wajib pajak orang pribadi yang berlokasi di Jalan H Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Kabupaten Mamuju pada 26 Mei 2022.

KPP Pratama Mamuju menyatakan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengajuan permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh wajib pajak selaku penyedia jasa fotokopi. Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan dua orang petugas.

“Dari wawancara yang dilakukan petugas, diketahui wajib pajak mengajukan permohonan PKP untuk mengikuti lelang pekerjaan di Kabupaten Mamuju,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (23/6/2022).

Seusai mengetahui kecocokan data di lapangan, petugas KPP memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut setelah dikukuhkan sebagai PKP. 

KPP juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP oleh wajib pajak. Dengan persetujuan tersebut, wajib pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut PPN.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Hak-hak PKP antara lain dapat melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.