Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.
Berdasarkan pada informasi resmi yang dirilis Bapenda Provinsi Sulut, program pemutihan pajak kendaraan diberikan dalam momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut. Periode program ini adalah 1 Agustus—30 September 2022.
“Dapatkan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan danda pajak kendaraan (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” bunyi penggalan informasi dalam sebuah unggahan di Instagram Bapenda Provinsi Sulut, dikutip pada Selasa (2/8/2022).
Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022. Adapun perincian skema program ini sebagai berikut.
Kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pengurangan. Besaran keringanan dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:
Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi dan milik pemerintah.
Kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan dan dikuasai oleh orang dapat diberikan keringanan pokok PKB dan pembebasan denda apabila mengajukan permohonan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.
Bependa Provinsi Sulut menegaskan pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Samsat terdekat. (kaw)