Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar tax amnesty pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga akhir Agustus 2022.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT Alex Lumba mengatakan kebijakan ini akan membantu Pemprov NTT mencapai target pendapatan daerah yang senilai Rp1,9 triliun.
"Tahun 2021 dengan pola tax amnesty, total pendapatan Pemprov NTT mencapai Rp1,2 triliun. Sehingga tahun 2022 ini ditargetkan mencapai Rp1,9 triliun," ujar Alex, dikutip Senin (8/8/2022).
Adapun saat ini total pendapatan daerah yang berhasil dikumpulkan oleh Pemprov NTT baru senilai Rp600 miliar.
Dengan demikian, Pemprov NTT hanya memiliki waktu 5 bulan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD.
Guna mencapai target, Alex mengatakan PAD telah memberikan imbauan kepada seluruh unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada seluruh kabupaten/kota di NTT untuk melakukan sosialisasi.
Khusus untuk PKB, BPAD NTT telah menyediakan aplikasi Sonto Sa untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi perpajakan secara online dan membayar pajak secara nontunai.
"Pembayar pajak tinggal foto bukti pajaknya dan kirim karena nanti dihitung petugas lalu diinformasikan lagi kepada pembayar pajak," ujar Alex seperti dilansir victorynews.id. (sap)