Ilustrasi.
BATANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Purwaningsih mengatakan pemutihan PBB diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya yang dilunasi pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022.
"Ini menjadi kesempatan wajib pajak yang menunggak untuk membayar di periode Agustus ini kita putihkan dendanya," ujar Sri, dikutip Senin (15/8/2022).
Fasilitas ini diharapkan mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Pasalnya, banyak wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakan PBB akibat tingginya denda yang harus dibayar.
Sri mengatakan denda atas keterlambatan pembayaran PBB adalah sebesar 2% per bulan yang dikenakan maksimal 24 bulan.
"Jadi kalau dalam satu tahun dendanya cukup tinggi juga dan itu tergantung nilai NJOP tanah atau bangunan. Pada pemutihan ini dendanya kita hapuskan," ujar Sri seperti dilansir ayosemarang.com.
Selain menggelar pemutihan pajak, optimalisasi pajak daerah juga dilakukan dengan menggelar gebyar pajak dengan undian berhadiah sepeda motor, kulkas, dan lain-lain. Setiap wajib pajak yang sudah membayar PBB secara otomatis ikut serta dalam undian tersebut.
Untuk saat ini, realisasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan. Realisasi PBB per 8 Agustus 2022 tercatat mencapai Rp12,7 miliar dari total ketetapan PBB senilai Rp60 miliar. (sap)