KABUPATEN SUKABUMI

Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Agustus 2022 | 16.30 WIB
Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan insentif tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

"Dengan harapan adanya SK stimulus ini, pendapatan daerah dari piutang akan bertambah," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Fasilitas diberikan bila wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat pada 31 September 2022. Stimulus yang diberikan antara lain pengurangan pokok pajak atas piutang PBB tahun pajak 1994 hingga 2021. Pengurangan pokok yang diberikan sebesar 10%.

Pemkab Sukabumi juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dadang mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemda.

"Kalau bayar melebihi bulan September normal lagi dan dikenakan denda lagi seperti biasa," ujarnya seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun ini sejumlah Rp644,9 miliar. Hingga 14 Juli 2022, realisasi pendapatan asli daerah baru Rp365,7 miliar atau 57% dari target. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.