Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan insentif pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 77% dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan insentif ini diharapkan dapat memotivasi wajib pajak untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya.
"Diskon berlaku mulai tanggal 17 hingga 31 Agustus 2022," ujar Arief, dikutip Jumat (19/8/2022).
Perlu dicatat, insentif pengurangan ketetapan PBB sebesar 77% hanya berlaku atas PBB terutang tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya, bukan PBB yang terutang pada tahun ini.
Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang dilunasi oleh wajib pajak.
"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," ujar Arief seperti dilansir metrobanten.co.id.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa pun mengatakan masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini bisa melakukan pembayaran PBB melalui Bank BJB, e-commerce, atau aplikasi Tangerang Live.
Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai pembangunan. "Mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya karena melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com. (sap)