Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah memberikan sejumlah hadiah undian bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.
Bupati Boyolali Said Hidayat mengatakan hadiah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya lebih awal. Pemberian hadiah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat pada tahun-tahun yang akan datang.
"Semoga ke depan ini semakin terus meningkat kesadaran masyarakat serta peran para kepala desa, lurah, dan camat," katanya, dikutip pada Rabu (14/9/2022).
Said menuturkan pemberian hadiah dilakukan melalui mekanisme undian yang disiarkan secara online. Hadiah yang dibagikan beragam, mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan emas batangan.
Hadiah utama berupa 1 unit rumah diraih oleh warga Kecamatan Teras yang telah patuh membayar PBB-P2 senilai Rp18.868,00. Sementara untuk hadiah 1 unit mobil, diberikan kepada warga Kecamatan Karanggede yang membayar PBB-P2 Rp231.474,00.
Said juga mengapresiasi angka kepatuhan wajib pajak yang terus membaik setiap tahun. Dia pun berencana untuk kembali mengadakan undian berhadiah pada tahun depan sehingga wajib pajak makin termotivasi membayar PBB-P2.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut sangat penting untuk mendukung realisasi program pembangunan daerah.
"Tentunya ada peningkatan dan langkah membangun Kabupaten Boyolali dapat kita jalankan dengan cepat atas langkah kebersamaan dan kesadaran bersama kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Boyolali Purwanto menyebut undian berhadiah dapat diikuti semua masyarakat yang membayar PBB-P2 sebelum 30 Juni 2022. Dia menilai program undian berhadiah cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Desa yang lunas PBB-P2 per 30 Juni 2022 sejumlah 104 desa, sedangkan kecamatan lunas PBB-P2 sejumlah 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Selo, Cepogo, Andong, Wonosegoro, dan Juwangi," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.
Dia juga mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo pada 30 September 2022 agar terhindar dari denda. (rig)