Pamflet program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Bantul.
YOGYAKARTA DDTCNews - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemkab Bantul menyatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, Polri segera melakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.
"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggak dan data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah akun Twitter @pemkabbantul, dikutip pada Senin (3/10/2022).
Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kebijakan ini berlangsung selama 2 bulan mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov DIY mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama," bunyi cuitan akun @pemkabbantul. (sap)