KP2KP BANAWA

PKP Pemasok TBS Sawit Bisa Ajukan Tarif PPN 1,1 Persen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 04 Oktober 2022 | 12.30 WIB
PKP Pemasok TBS Sawit Bisa Ajukan Tarif PPN 1,1 Persen

Ilustrasi. Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

DONGGALA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa menggelar edukasi perpajakan kepada wajib pajak sektor perkebunan kelapa sawit supplier Tandan Buah Segar (TBS) pada 8 September 2022.

Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu mengatakan pemasok TBS yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022.

“Dalam hal ini, Koperasi Serba Usaha atau Kelompok Tani dapat membuat faktur pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (4/10/2022).

Amor juga mengingatkan wajib pajak bahwa faktur pajak tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagai PKP yang melakukan penyerahan BHPT, wajib pajak dapat mengajukan penggunaan nilai besaran tertentu dengan tarif 1,1% sesuai dengan PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

PKP dapat menggunakan besaran tertentu BHPT untuk memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan menyampaikan pemberitahuan.

Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan BHPT.

“Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tak berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sehubungan dengan kegiatan penyerahan BHPT tidak dapat dikreditkan,” jelas Amor. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.