Ilustrasi. Dua pelajar menaiki angkutan umum di terminal LLBK Kota Kupang, NTT, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan tarif PKB progresif atas kendaraan umum angkutan orang.
Program pemutihan dan penghapusan tarif progresif ini diberlakukan terhadap kendaraan yang terdaftar di Samsat atas nama pribadi.
"Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang pelat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur, dikutip Jumat (14/10/2022).
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan umum angkutan orang perlu segera melunasi tunggakan PKB-nya paling lambat pada 31 Desember 2022.
Perlu dicatat, fasilitas pemutihan ini tidak diberikan atas kendaraan umum angkutan orang yang telah diblokir jual serta kendaraan bermotor angkutan umum berpelat hitam.
Selain menggelar pemutihan untuk kendaraan umum angkutan orang, Pemprov Sulsel juga memberikan fasilitas penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.
Kendaraan angkutan barang dibebaskan dari tarif progresif bila terdaftar di Samsat atas nama pribadi dan merupakan kendaraan jenis pikap, light truck, blind van, dan sejenisnya.
"[Wajib pajak] diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya," ujar Zul seperti dilansir sulsel.genpi.co.
Agar tidak mengantre di Kantor Samsat, Zul mengimbau kepada para pemilik kendaraan untuk membayar PKB secara nontunai melalui aplikasi-aplikasi yang tersedia yakni e-Samsat Sulsel dan Signal. Kedua aplikasi sudah tersedia di Play Store untuk perangkat Android. (sap)