Ilustrasi. Suasana Jembatan Pulau Balang yaitu penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kembali memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022 menjadi paling lambat akhir November 2022.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB awalnya sudah diundur dari akhir September 2022 menjadi akhir Oktober 2022.
"Karena banyak yang masih belum melakukan pembayaran, mereka menyampaikan siap membayar pada tahun ini, tetapi kalau bisa jadwalnya diperpanjang. Makanya kami perpanjang," katanya, dikutip pada Jumat (21/10/2022).
Perpanjangan jangka waktu pembayaran PBB tahun pajak 2022 telah mendapatkan persetujuan dari wali kota. Harapannya, perpanjangan tersebut dapat meningkatkan realisasi penerimaan PBB yang saat ini sudah mencapai 85% dari target Rp117 miliar.
"Atas permintaan masyarakat tersebut kita sampaikan ke walikota dan disetujui untuk mau melakukan perpanjangan jadwal pembayaran PBB," ujar Idham seperti dilansir prokal.co.
Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.
Menurut Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak.
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan juga berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan. Menurut Idham, rencana itu sedang dikaji, terutama terkait dengan dampak kenaikan NJOP terhadap nilai PBB yang harus dibayar oleh masyarakat. (rig)