Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DI Yogyakarta.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/10/2022).
Humas Pemprov DIY menyatakan program pemutihan diadakan demi meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan untuk menghindari potensi penghapusan data registrasi kendaraan.
"Monggo, Lur, segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @humasjogja.
Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY No. 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Program ini berlangsung hingga 30 November 2022.
Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.
"Segera agendakan pergi ke Samsat ya, Lur! Jika ada pertanyaan monggo ditanyakan ke Samsat daerah masing-masing," bunyi keterangan @humasjogja. (rig)