KOTA MOJOKERTO

Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Dian Kurniati
Senin, 05 Desember 2022 | 10.21 WIB
Wah! Ada Hadiah Paket Umrah untuk Wajib Pajak yang Patuh

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memberikan berbagai hadiah kepada wajib pajak patuh.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemkot kepada wajib pajak. Dalam hal ini, pemkot juga memberikan berupa paket umrah kepada masyarakat yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Keberadaan seluruh masyarakat di Kota Mojokerto memiliki peran yang sama dan semuanya sangat strategis untuk membangun kota ini," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Ika mengatakan pemkot memberikan hadiah 4 paket umrah dalam acara gebyar hadiah PBB-P2. Melalui undian, pemkot memberikan hadiah umrah kepada 3 wajib pajak yang berasal dari kecamatan berbeda.

Kemudian, 1 paket hadiah umrah diberikan kepada seorang anggota bank sampah yang turut berkontribusi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2. Selain paket umrah sebagai hadiah utama, pemkot menyerahkan sejumlah hadiah lainnya kepada wajib pajak berupa sepeda motor dan peralatan elektronik rumah tangga.  

Di sisi lain, pemkot juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak hotel terbaik, wajib pajak hiburan terbaik, wajib pajak restoran terbaik, dan wajib pajak parkir terbaik.

Ika menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Mojokerto terus mengalami perbaikan. Hal itu juga tercermin dari realisasi pajak daerah hingga November 2022 senilai Rp59,97 miliar atau 107,31% dari target yang ditetapkan.

Dia menjelaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, melalui program Bayar Pajak Pakai Sampah Langsung Terintegrasi (Bajak Sambal Terasi), yang memungkinkan masyarakat membayar PBB-P2 dengan sampah.

"Ini semua adalah kemudahan karena kami ingin wajib pajak Kota Mojokerto memiliki keleluasaan dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak tanpa harus meninggalkan kewajiban lain yang mungkin lebih prioritas," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.