Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mulai menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Hendro mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak, stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Rabu (7/12/2022).
Hendro menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 146/2022. Program pemutihan hanya berlaku selama 1 bulan, yakni mulai dari 1 sampai dengan 31 Desember 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan semua denda akibat keterlambatan membayar PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 hingga 2021.
Sementara itu, atas pokok PBB tahun pajak 2018 ke belakang, diberi diskon sebesar 50%. Adapun program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
"Kami harapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujar Hendro seperti dikutip dari klikkalsel.com.
Hendro menambahkan pemkot juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak PBB mulai 2023. BPKPAD bakal melibatkan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan pajak, bahkan hingga dilakukan penyitaan aset apabila diperlukan. (rig)