Ilustrasi.
BOYOLALI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengumumkan perpanjangan periode program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Sudah berganti bulan dan program bebas denda PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Desember 2022, agar Desember kita semua makin ceria," bunyi keterangan foto akun @pajakdaerah.boyolali, dikutip pada Sabtu (10/12/2022).
Pemkab Boyolali mengadakan program pemutihan PBB-P2 sejak 1 Oktober 2022. Semula, program ini hanya diadakan selama sebulan tetapi sudah 2 kali diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui program pemutihan, pemkab memberikan pembebasan denda PBB-P2 tahun tahun pajak 2018 hingga 2022.
Program ini pun dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tanpa syarat. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pembayarannya pun dapat dilakukan melalui berbagai saluran seperti Bank Jateng, kantor pos, BNI, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.
"Yuk cek lagi tagihannya melalui sipad.boyolali.go.id, udah deh langsung bayar aja ke channel pembayaran yang cocok sama kantong kalian," bunyi keterangan foto tersebut. (sap)