KP2KP BENTENG

Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Desember 2022 | 15.00 WIB
Kantor Pajak Sisir Pembangunan Rumah, Cek Terutang PPN KMS atau Tidak

Petugas KP2KP Benteng melakukan KPDL di sebuah lokasi kegiatan membangun sendiri (KMS). 

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan makin gencar melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL). Menjelang akhir tahun ini, salah satu prioritas penyisiran lapangan adalah menggali potensi pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS). 

Seperti KPDL yang dilakukan pada November lalu, petugas pajak mendatangi lokasi proyek pembangunan rumah yang terletak di Kecamatan Benteng. Petugas lantas melakukan penggalian data dan informasi kepada pemilik rumah. Namun, karena si pemilik rumah tidak ada di lokasi proyek maka wawancara dilakukan melalui sambungan telepon. 

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah bangunan rumah tersebut dapat digolongkan ke dalam kriteria pemungutan PPN KMS," kata Petugas KP2KP Benteng Muhammad Andika Pramanajati dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (12/12/2022). 

Setelah dilakukan konfirmasi dan penggalian data, ditemukan fakta bahwa rumah yang masih dalam proses konstruksi tersebut masuk dalam kriteria untuk dipungut PPN KMS. Tercatat, luas bangunan KMS lebih dari 200 meter persegi dengan konstruksi utamanya juga terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, serta diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan PPN KMS," kata Andika. 

Seperti diketahui, PPN KMS sendiri merupakan pajak membangun sendiri, baik untuk bangunan baru atau perluasan bangunan lama. Sejak resmi diberlakukan pada tahun 1995, ketentuan PPN KMS baru dipertegas kembali dengan adanya perubahan tarif PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Pemerintah lantas menyesuaikan kembali tarif PPN KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 menjadi sebesar 2,2% dari yang sebelumnya 2%.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa KPDL ini juga dilakukan guna melakukan update database perpajakan milik Ditjen Pajak (DJP) yang nantinya akan dioptimalkan sebagai bahan untuk melakukan penggalian potensi pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.