KABUPATEN PASURUAN

Ajak WP Validasi NIK-NPWP, Bupati Pasuruan Jamin Prosesnya Gampang

Dian Kurniati
Sabtu, 11 Februari 2023 | 11.30 WIB
Ajak WP Validasi NIK-NPWP, Bupati Pasuruan Jamin Prosesnya Gampang

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews - Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengajak masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Arifin mengatakan validasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Menurutnya, proses validasi juga mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Caranya mudah dan cepat. Bisa melalui online, melalui www.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjatim3, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Irsyad mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Masyarakat dapat melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara online melalui situs pajak.go.id. Adapun jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat menghubungi atau mengunjungi KPP Pratama Pasuruan.

Selain soal validasi data, Irsyad juga mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

"Aku wes mari, Rek. Ayo padankan dan laporan sekarang juga," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.