KP2KP SAMBAS

Kartu NPWP Hilang? Ini 2 Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Februari 2023 | 10.00 WIB
Kartu NPWP Hilang? Ini 2 Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Ilustrasi.

SAMBAS, DDTCNews - Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi kepada wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP pada 19 Januari 2023.

Petugas KP2KP Sambas Sindi Apriyanti mengatakan wajib pajak membutuhkan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan. Menurutnya, terdapat 2 solusi yang bisa dilakukan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP.

“Dua solusi untuk wajib pajak yang kehilangan Kartu NPWP tersebut, yaitu melalui permohonan pencetakan ulang kartu NPWP atau melalui laman pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (21/2/2023).

Apabila wajib pajak kehilangan Kartu NPWP, wajib pajak dapat melakukan permohonan pencetakan ulang kartu NPWP dengan cara mengisi formulir Permohonan Pencetakan Ulang dan menyerahkan fotokopi KTP.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menggunakan NPWP elektronik yang dapat diakses melalui akun wajib pajak pada laman pajak.go.id. Kemudian, NPWP elektronik tersebut akan secara otomatis terkirim ke email terdaftar wajib pajak.

Sindi menjelaskan fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Dengan demikian, NPWP elektronik tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan dalam proses administrasi yang membutuhkan NPWP.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2022. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing. Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT paling lambat 31 Maret 2023.

“Diharapkan wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sehingga terhindar dari denda pajak,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.