KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Kamis, 02 Maret 2023 | 17.00 WIB
Kadin Ajak WP Segera Validasi NIK sebagai NPWP dan Lapor SPT Tahunan

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita. (foto: tangkapan layar Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi NPWP.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan validasi data NIK sangat penting guna mewujudkan satu data Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu segera melakukan validasi data secara mandiri.

"Karena mulai 1 Januari 2024, format NPWP lama sudah tidak berlaku lagi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, Kamis (2/3/2023).

Penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022. Namun, penggunaan NIK sebagai NPWP itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi diimbau segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online.

Suryadi juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Apabila penyampaian SPT Tahunan terlambat, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi ditetapkan senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik manual maupun online. Untuk pelaporan secara online, wajib pajak bisa menggunakan e-filing atau e-form.

"Lapor lewat e-filing, bisa kapan saja dan di mana saja," ujar Suryadi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.