PROVINSI SUMATERA SELATAN

Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 21 Oktober 2016 | 14.01 WIB
Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos

PALEMBANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat menunaika‎n kewajibannya membayar pajak.

Terobosan itu yakni proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan di kantor Pos. Untuk itu dalam waktu dekat pihak terkait akan segera memperkenalkan dan menjelaskan bagaimana sistem atau cara pembayaran pajak tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dispenda‎ Sumsel Marwan Fansuri mengatakan PT Pos telah melakukan pertemuan bersama pihak Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumsel membahas program tersebut.

Dia juga mengatakan dalam waktu dekat giliran Dispenda Sumsel akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai kesepakatan kerja pembayaran pajak.

"Kantor pos itu kan sudah ada hingga ke pelosok-pelosok desa. Tentunya dengan adanya program ini sangat membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya," ujarnya seperti dilansir dari Sriwijaya Post, Kamis (20/10).

Marwan menambahkan program tersebut direncanakan memiliki dua cara pembayaran. Yang pertama, warga tinggal datang menunjukkan identitas kemudian mesin yang terkoneksi dan langsung keluar notis pajak alias besaran yang harus dibayar.

Alternatif kedua, apabila mesin belum‎ siap warga masih bisa membayar di kantor pos. Berkas yang telah terkumpul akan dibawa oleh petugas ke kantor samsat untuk membayarkan pajak kendaraan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.