WONOSARI, DDTCNews – Sepanjang 2016, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp16,8 miliar dari target yang dipatok 16,75 miliar. Artinya, Pemkab Gunung Kidul berhasil mencapai target PBB pada tahun tersebut.
Marwoto Agus Basuki selaku Kepala Bidang Penagihan dan Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Gunungkidul menyatakan capaian PPB tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp15,9 miliar.
“Meningkat dibanding 2015 serta melampaui target 2016,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Mawoto menjelaskan sekitar 600 ribu wajib pajak yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber dari pendapatan pajak tersebut.
Ia juga mengatakan terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap naiknya pendapatan daerah Kabupaten Gunungkidul dari sektor PBB. Salah satunya dari segi pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, sehingga masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.
Lebih jauh lagi, lanjut Marwoto, keinginan pemerintah untuk memaksimalkan pendapatannya juga diiringi dengan kerasnya usaha dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kendati demikian, masih terdapat hambatan yang dialami oleh pemerintah. Contohnya adalah data perpajakan yang kurang up-to-date, seperti perubahan objek pajak yang belum disesuaikan dengan data sebelumnya.
Selain itu, dilansir dari harianjogja.com, domisili wajib pajak juga menjadi faktor penghambat. Petugas pajak mengalami kesulitan dalam menagih wajib pajak yang bertempat tinggal di luar Kabupaten Gunungkidul.
Secara terpisah, Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengimbau agar para wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. Pasalnya, apabila melampaui tenggat waktu, maka wajib pajak akan dikenai denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Besaran dendanya 2% dari nilai pokok pajak. Angka ini terakumulasi selama 24 bulan berikutnya,” paparnya. (Amu)