DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menyesuaikan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.
Selain itu, pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan edukasi perpajakan, PPnBM atas kendaraan bermotor, pemungut dan tata cara pemungutan bea meterai, bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, serta tarif preferensi antara Indonesia dan negara negara EFTA.
Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali jumlah kode KLU wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang berhak menerima insentif pajak.
Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Penyesuaian kriteria penerima insentif ini mengakomodasi sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Adapun PMK 149/2021 ini berlaku sejak 26 Oktober 2021.
Melalui Surat Edaran No. SE-44/PJ/2021, dirjen pajak memberikan petunjuk pelaksanaan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Secara garis besar, surat edaran yang berlaku pada 1 Juli 2021 ini memberikan pedoman terkait dengan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.
Dirjen pajak menerbitkan kebijakan terbaru terkait edukasi perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021. Perdirjen pajak yang berlaku sejak 17 Juni 2021 ini diterbitkan agar tercipta edukasi perpajakan yang eektif dan efisien.
Melalui PMK No. 141/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan ketentuan PPnBM atas kendaraan bermotor. Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.
PMK 141/2021 tersebut berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003.
Melalui PMK No. 142/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK yang diundangkan pada pada 22 Oktober 2021 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Melalui PMK No. 151/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan terkait dengan penetapan pemungut bea meterai dan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporannya. PMK ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu per 27 Oktober 2021. Penetapan Tarif Bea Masuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara EFTA
Melalui PMK No.152/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan pemberian tarif preferensi dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA). Beleid ini mulai berlaku sejak 1 November 2021.
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November â 30 November 2021. Perincian tarif bunga dan imbalan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021. (kaw)