Duke & Duchess of Sussexx.
LONDON,DDTCNews – Kerajaan Inggris sedang bersiap menyambut anggota keluarga baru. Mereka menantikan kelahiran anak pertama dari Pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle, yang diperkirakan lahir pada April atau awal Mei nanti.
Tentu ini menjadi awal baru bagi kedua pasangan tersebut dan keluarga kerajaan. Pasalnya, anak pertama mereka lahir dengan memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat, sebab Meghan Markle sampai saat ini masih menjadi warga negara AS.
Anak sulung mereka akan menjadi anak ketujuh di bawah takhta kerajaan Inggris sekaligus secara otomatis akan menjadi wajib pajak AS. Dilansir dari CBS MoneyWatch, konsultan pajak internasional Stuart E. Horwich menyampaikan ketika seorang anak terlahir menjadi warga negara AS, secara otomatis mereka akan menjadi pembayar pajak untuk AS, terlepas di mana pun ia dilahirkan.
“Anak dari keturunan kerajaan itu mau tidak mau harus mendaftarkan semua rekening bank lokal maupun asing yang ia gunakan serta melaporkan semua penghasilan dan asetnya menurut ketetentuan pajak AS,” ujarnya, Rabu (10/4/2019).
Horwich mengharapkan, penasihat keuangan keluarga kerajaan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi anak dari kewajiban pajak AS dan memastikan privasi finansial kerajaan tetap terjaga dengan aman.
Sementara Markle yang juga dikenal sebagai Duchess of Sussex dapat memilih untuk meninggalkan kewarganegaraan Amerika-nya. Adapun anaknya harus menunggu sampai dia berusia 18 tahun sebelum mengambil langkah yang sama.
Horwich menambahkan penasihat keuangan keluarga kerajaan akan sedikit kerepotan mengurus laporan pajak yang dibutuhkan oleh Markle dan buah hatinya. (Amu)