THAILAND

Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Dian Kurniati
Minggu, 21 April 2024 | 09.30 WIB
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana merevisi UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan revisi UU PBB bertujuan untuk menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi tersebut, penerimaan negara dari PBB diharapkan lebih optimal.

"Revisi UU PBB akan meningkatkan efisiensi pengumpulan dan menerapkan tarif yang sesuai sehingga menutup celah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Lavaron menuturkan UU PBB yang berlaku saat ini telah berusia 5 tahun sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian pemerintah, lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif progresif atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada lahan kosong yang tidak produktif, pemerintah mengenakan tarif PBB lebih tinggi dibandingkan dengan lahan pemukiman, pertanian, atau komersial/industri.

Namun, beberapa pemilik lahan kosong enggan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sehingga memilih menanam pohon buah-buahan seperti jeruk nipis dan mengeklaim lahan mereka sebagai lahan pertanian. Praktik semacam ini banyak ditemukan di perkotaan.

Penanaman pohon jeruk nipis di lahan kosong perkotaan memang memenuhi syarat sebagai lahan pertanian sehingga pemilik lahan wajib membayar tarif pajak lahan pertanian. Berdasarkan undang-undang, lahan kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Perlu pengetatan kriteria lahan dalam pengaturan PBB secara bertahap di masa depan karena kontribusi pajak ini masih relatif rendah," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia juga memandang tarif PBB harus ditingkatkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan situasi dan waktu yang tepat. Di sisi lain, regulasi PBB juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi semua wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.