Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Italia mengusulkan pemberlakuan pajak digital atau digital services tax (DST) se-Uni Eropa.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Italia Riccardo Barbieri mengatakan DST diperlukan sebagai kebijakan temporer sembari menunggu tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.
"Saya masih sulit memahami mengapa masih terdapat keraguan dari beberapa negara atas penerapan DST se-Eropa. DST diperlukan sebagai solusi sementara setidaknya hingga Pilar 1 disepakati," ujar Barbieri, dikutip Jumat (13/9/2024).
Menurut Barbieri, DST se-Uni Eropa diperlukan sebagai sumber daya tambahan untuk meningkatkan anggaran Uni Eropa tanpa mengurangi basis penerimaan pajak dari negara-negara anggota.
Seperti diketahui, DST adalah pajak atas pendapatan bruto yang diberlakukan oleh yurisdiksi atas perusahaan digital multinasional. Beberapa negara memutuskan untuk mengenakan DST dalam rangka mengenakan pajak yang memperoleh penghasilan dari suatu negara meski tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.
Indonesia sendiri sempat hendak mengenakan DST bernama pajak transaksi elektronik (PTE) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020. PTE awalnya hendak dikenakan terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty.
Namun, Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengenakan PTE terhadap sektor ekonomi digital dan memilih untuk menunggu tercapainya konsensus multilateral atas Pilar 1.
Dalam Pilar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Meski demikian, multilateral convention (MLC) Pilar 1 tak kunjung ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.
Akibat terus tertundanya penandatanganan MLC Pilar 1, terdapat beberapa negara yang mulai menerapkan DST atas perusahaan digital multinasional yang memperoleh pendapatan dari wilayahnya. Salah satu negara dimaksud adalah Kanada.
Pada tahun ini, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% atas pendapatan perusahaan digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun. (sap)