Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)Â
HAMILTON, DDTCNews—Asosiasi asuransi dan reasuransi di Bermuda, Bermuda International Longterm Insurers and Reinsurers (Biltir) menyatakan keberatan atas proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung OECD.
Direktur Eksekutif Biltir Ronnie Klein mengatakan proposal Pillar 2 dari OECD yang mengusung tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum bagi wajib pajak badan tidak mungkin diberlakukan di Bermuda.
"OECD Steering Committee perlu mengajak negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Bermuda dan negara lainnya dalam pembahasan Pillar 2," katanya seperti dilansir Intelligent Insurer, Rabu (16/9/2020).
Menurut Klein, PPh badan tidak dapat diberlakukan di Bermuda karena diversifikasi kegiatan ekonomi yang minim. Akibatnya, penerimaan pajak di Bermuda sangat bergantung pada sektor di luar asuransi dan reasuransi.
Klein menerangkan sistem pajak di Bermuda yang bergantung pada pajak gaji (payroll tax) selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi. Namun, OECD tidak mengategorikan payroll tax sebagai bagian dari PPh badan.
Lebih lanjut, Klein menyebut ketentuan perpajakan di Bermuda sudah sesuai dengan norma perpajakan internasional yang berlaku. Hal ini terbukti dengan tidak dimasukkannya Bermuda dalam daftar hitam Uni Eropa.
"Bermuda tidak memiliki hak mengatur kebijakan perpajakan di Eropa, itu adalah kedaulatan dari negara masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada negara yang berhak untuk mengatur sistem pajak apa yang digunakan oleh Bermuda," ujar Klein.
Untuk diketahui, OECD melalui Pilar 2 mendorong suatu kesepakatan multilateral yang menciptakan tarif PPh badan minimum secara global untuk meminimalisir praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)