PRANCIS

Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Muhamad Wildan
Senin, 14 Desember 2020 | 13.58 WIB
Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk segera menciptakan transparansi data pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Beberapa negara anggota OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bahkan mengusulkan penerapan sanksi bagi yurisdiksi yang enggan menerapkan standar pengungkapan beneficial ownership (BO).

"Di tengah peningkatan ketimpangan yang terjadi saat ini, peningkatan transparansi data beneficial ownership untuk kepentingan perpajakan memiliki peran yang penting," ujar Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Victoria Perry, dikutip Senin (14/12/2020).

Seperti dilansir Tax Notes International, OECD sesungguhnya telah merilis panduan atau toolkit yang bisa digunakan oleh yurisdiksi dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas untuk menekan praktik pengelakan pajak, sejak Maret 2019.

Namun, hingga saat ini belum ada standar internasional dan best practice yang dapat dijadikan acuan dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas serta mekanisme pertukaran data beneficial ownership antaryurisdiksi.

Perry mengatakan Financial Action Task Force (FATF) telah berupaya untuk menyusun standar internasional mengenai pengungkapan dan transparansi beneficial ownership. Namun, hingga saat ini masih banyak negara yang enggan mengikuti standar yang telah disusun.

"Perlu diciptakan level playing field atas beneficial ownership. Seharusnya, setiap negara harus memiliki standar yang sama dalam pengungkapan informasi beneficial ownership dan perlu ada sanksi atas negara yang tidak memenuhi prosedur," ujar Perry. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.