FILIPINA

DPR Akhirnya Setujui Judi Sabung Ayam Kena Pajak 5%

Muhamad Wildan
Selasa, 22 Desember 2020 | 09.14 WIB
DPR Akhirnya Setujui Judi Sabung Ayam Kena Pajak 5%

Ilustrasi sabung ayam. (Foto: Pixabay/FILE PHOTO/MANILA BULLETIN)

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk memungut pajak atas judi sabung ayam, termasuk pajak sabung ayam yang diselenggarakan secara online atau daring.

Pada 15 Desember, 215 anggota parlemen menyetujui rencana pengenaan pajak sebesar 5% atas penghasilan kotor yang diterima oleh rumah judi sabung ayam. Hanya satu anggota parlemen yang menolak proposal tersebut.

"Regulasi ini diusulkan kepada parlemen agar pemerintah dapat memungut pajak atas aktivitas judi sabung ayam dan agar pemerintah dapat memastikan operasionalisasi dari setiap rumah judi," bunyi keterangan resmi pada Philippine News Agency, Senin (21/12/2020).

Selama ini, judi sabung ayam yang diselenggarakan secara fisik telah dikenai pajak hiburan dengan tarif sebesar 18%. Pajak tersebut juga berlaku pada permainan-permainan lain seperti kabaret, tinju dan basket dan permainan-permainan lainnya.

Pajak hiburan sebesar 18% tersebut dipungut oleh pemerintah daerah. Meski terdapat pajak baru yang dikenakan oleh pemerintah pusat, pajak baru dengan tarif sebesar 5% ini tidak akan menggantikan pajak hiburan atas judi sabung ayam yang sudah dikenakan di daerah.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih tetap dapat memungut pajak daerah dan biaya-biaya administrasi yang sudah dikenakan atas penyelenggara rumah judi sabung ayam.

Penyelenggara judi sabung ayam ini akan diwajibkan untuk melaporkan aktivitas bisnisnya kepada otoritas pajak yakni Bureau of Internal Revenue, Games and Amusement Board (GAB), dan kepada instansi pemerintahan lainnya di Filipina.

Pajak terutang harus disetorkan langsung kepada otoritas pajak, sedangkan GAB akan mengambil peran untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru mengenai sistem taruhan dalam judi sabung ayam secara online. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.