Ilustrasi.Â
WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Chamber of Commerce bersama Amazon, Facebook, dan Google resmi menggugat keputusan parlemen negara bagian Maryland terkait dengan pengenaan pajak atas jasa periklanan digital atau digital ads.
Tidak hanya perusahaan dan asosiasi tersebut, asosiasi lain seperti Internet Association, Computer & Communications Industry Association, dan NetChoice juga turut mengajukan gugatannya ke pengadilan Maryland.
"Ketentuan baru tersebut merupakan serangan secara hukum atas iklan digital. Ketentuan ini ilegal dan harus dinyatakan melanggar hukum," tulis US Chamber of Commerce dalam gugatannya, dikutip pada Jumat (19/2/2021).
Ketentuan terbaru dari Parlemen Maryland tersebut dinilai tidak sejalan dengan Internet Tax Freedom Act yang melarang negara bagian untuk mengenakan pajak bersifat diskriminatif terhadap aktivitas perdagangan elektronik.
Kuasa hukum dari asosiasi-asosiasi dan perusahaan tersebut, Michael Kimberly, mengatakan saat ini sudah terdapat banyak negara bagian yang berencana untuk menerbitkan regulasi pajak digital ads yang sama.
Michael Kimberly mengatakan langkah pengenaan pajak atas digital ads ini bukanlah cara yang tepat untuk meningkatkan penerimaan bagi kas negara bagian.
"Pajak ini jelas-jelas bersifat diskriminatif karena hanya dikenakan atas iklan digital dan tidak dikenakan atas iklan cetak," ujar Kimberly, seperti dilansir bizjournals.com.
Maryland menjadi negara bagian pertama di AS yang mengenakan pajak atas jasa periklanan digital. Tarif pajak sebesar 10% dikenakan atas penghasilan dari jasa iklan digital di Maryland, khusus bagi perusahaan digital dengan penghasilan global mencapai US$ 15 miliar.
Dengan pajak baru ini, Maryland diproyeksi akan menerima tambahan penerimaan senilai US$250 juta atau kurang lebih Rp3,47 triliun. Simak ‘Senat Negara Bagian di AS Ini Sahkan Pajak Jasa Iklan Digital’. (kaw)