Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan perusahaan tembakau membayar biaya pengolahan sampah seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.
Menteri Lingkungan Hidup Inggris Rebecca Pow mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam RUU Lingkungan. Beleid tersebut, lanjutnya, akan dibahas bersama dengan Kementerian Kesehatan Masyarakat.
Selama ini, biaya pengolahan sampah dari industri tembakau membebani pemerintah lokal. Dia menyebut biaya yang dikeluarkan otoritas lokal dalam membersihkan sampah puntung rokok senilai £40 juta per tahun.
Untuk itu, RUU Lingkungan nantinya mewajibkan industri tembakau untuk membayar penuh biaya pembuangan limbah produk tembakau seperti rokok. Menurut Rebecca, industri tembakau seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen untuk memastikan industri tembakau memainkan perannya, maka kami ingin bagaimana perusahaan rokok dapat dimintai pertanggungjawaban penuh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/3/2021).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Masyarakat Jo Churchill mengatakan Inggris telah membuat kemajuan luar biasa dengan tingkat perokok yang mencapai rekor terendah. RUU Lingkungan akan mendukung ambisi pemerintah membuat Inggris sebagai negara bebas asap rokok pada 2030.
Menurutnya, sampah dari industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, terdapat dua rencana kebijakan untuk menekan tingkat prevalensi merokok di Inggris, yaitu kebijakan pengendalian tembakau dan RUU Lingkungan.
"Kami akan terus mencari cara lebih lanjut untuk mengurangi beban tembakau terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan melalui rencana pengendalian tembakau yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini dan melalui RUU Lingkungan," ujarnya.
Pemerintah Inggris menyebutkan hasil penelitian dari Keep Britain Tidy menunjukkan sampah terkait dengan merokok merupakan bentuk sampah yang paling umum di Inggris sebesar 68%. Penelitian tersebut menemukan 80% tempat pengolahan sampah yang disurvei dijumpai sampah hasil industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.
Rencana RUU Lingkungan akan melengkapi kebijakan pengendalian plastik yang sudah diteken pemerintah dan mulai berlaku pada April 2022 dalam bentuk pajak plastik. Tarif cukai kantong plastik juga naik menjadi 10% untuk mendorong masyarakat menjadi konsumen produk daur ulang. (rig)