HONG KONG

Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Juni 2021 | 14.00 WIB
Tak Lagi Kenakan Tarif Pajak Rendah, Hong Kong Siap Cari Alternatif

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan. (foto: infog.gov.hk)

HONG KONG, DDTCNews – Kesepakatan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15% diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pajak yang ditawarkan Pemerintah Hongkong kepada para sektor usaha.

Hong Kong Financial Secretary Paul Chan mengatakan pemerintah memberikan tarif pajak yang lebih rendah untuk mengembangkan sektor-sektor usaha tertentu. Ke depan, pemerintah mungkin akan menahan diri untuk memberikan tarif pajak rendah.

"Hong Kong akan melaksanakan BEPS 2.0 sesuai dengan konsensus dan akan berusaha mengurangi beban perusahaan yang terdampak. Kami berupaya untuk terus meningkatkan iklim bisnis dan daya saing Hong Kong," katanya seperti dilansir straitstimes.com, Selasa (8/6/2021).

Untuk mempertahankan daya saing, lanjut Chan, pemerintah akan menggunakan kebijakan lain di luar pengenaan tarif pajak rendah. Apalagi, terdapat kemungkinan pemberian keringanan tarif pajak belum tentu efektif dalam mendorong investasi.

Rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global telah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Apabila negosiasi berjalan lancar, OECD sejak menargetkan proposal Pillar 2 serta Pillar 1: Unified Approach bisa disepakati pada pertengahan tahun ini. Dengan disepakatinya tarif pajak minimum global, penurunan tarif pajak diharapkan tidak lagi menjadi alat untuk menarik investasi.

Melalui tarif pajak korporasi minimum global, aliran modal nantinya akan ditentukan oleh faktor-faktor yang lebih substansial seperti kualitas tenaga kerja, ketersediaan infrastruktur, dan faktor-faktor lainnya di luar aspek perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.