Ilustrasi
ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia menagih tunggakan pajak senilai €153 juta atau setara dengan Rp2,6 triliun kepada Booking.com selaku perusahaan akomodasi online yang berbasis di Amsterdam, Belanda.
Fiskus menggandeng Jaksa Penuntut Umum wilayah Genoa dalam menagih pembayaran pajak kepada booking.com. Nilai penghindaran pajak tersebut berasal dari tidak disetornya PPN atas pemesanan akomodasi dalam kurun waktu 2013-2019.
"Booking.com memperoleh pemesanan antara €700 juta-€800 juta dalam periode 7 tahun dan tidak dikenai pajak secara akurat. Perusahaan seharusnya membayar PPN hingga €153 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Genoa Giancarlo Vona dan Francesco Pinto dikutip pada Jumat (11/6/2021).
Keduanya menyatakan proses investigasi perihal kewajiban perpajakan booking.com sudah dilakukan sejak 2018. Perusahaan yang didirikan di Belanda pada 1996 tersebut langsung ditagih PPN untuk periode 2013-2019 pada pekan ini.
Di lain pihak, Booking.com belum mengeluarkan pernyataan detail terkait dengan perihal kasus pajak dengan Pemerintah Italia tersebut. Perusahaan hanya menegaskan mereka mematuhi regulasi pajak yang berlaku ditempat layanan beroperasi.
Seperti dilansir xinhuanet.com, tudingan Italia terhadap Booking.com menjadi kasus pajak baru yang melibatkan perusahaan digital. Pemerintah sebelumnya memang memiliki riwayat sengketa pajak dengan raksasa ekonomi digital tentang pemenuhan kewajiban pajak domestik.
Raksasa mesin pencari internet Google juga pernah terlibat sengketa pajak di Italia. Selain itu, perusahaan digital multinasional seperti Facebook, Apple, Amazon dan Airbnb pernah berurusan dengan otoritas pajak Negeri Pizza. (rig)