KROASIA

Pemerintah Tolak Penurunan PPN Pembalut dan Tampon, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07.30 WIB
Pemerintah Tolak Penurunan PPN Pembalut dan Tampon, Ini Alasannya

Ilustrasi pembalut perempuan.

ZAGREB, DDTCNews - Pemerintah Kroasia tuai kritik karena tidak meloloskan proposal penurunan tarif PPN pada produk saniter perempuan.

Anggota partai oposisi Anka Mrak Taritas mengatakan pemerintah dan koalisi di parlemen telah 2 kali menolak proposal penurunan tarif PPN untuk produk saniter menstruasi perempuan. Menurutnya, pilihan kebijakan fiskal tersebut menjadikan perempuan Kroasia sebagai warga negara kelas 2.

"Kami ajukan amandemen UU PPN dengan penurunan tarif PPN untuk produk kebersihan perempuan dari 25% menjadi 5%. Tapi proposal kedua kembali ditolak," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Taritas menjelaskan penurunan tarif PPN sangat diperlukan untuk membuat produk saniter seperti pembalut dan tampon lebih mudah diakses. Pasalnya, sepanjang hidup perempuan bisa menghabiskan uang sekitar 8.000 kuna Kroasia atau setara Rp17,4 juta untuk membayar PPN 25% untuk pembalut atau tampon.

Sementara itu, otoritas pajak dan partai koalisi pemerintah mempunyai pandangan berbeda tentang skema insentif pajak untuk produk saniter perempuan. Direktur otoritas pajak Zdravko Zrinusi mengatakan proposal penurunan tarif PPN untuk produk saniter perempuan tidak menjamin harga akan turun.

Dia mencontohkan kebijakan pemerintah menurunkan tarif PPN pada makanan, obat-obatan tidak mengakibatkan harga menjadi lebih terjangkau. Menurutnya, proposal ditolak karena tidak mengakomodasi solusi yang sistematis.

Hal senada diungkapkan oleh anggota parlemen dari koalisi pemerintah Ana Pocrnic Radosevic. Dia menyampaikan harga saniter seperti pembalut dan tampon makin bervariasi dan membuat harga menjadi lebih mahal.

"Wanita sekarang mungkin mempunyai permintaan untuk pembalut mereka seperti dengan lavender atau mawar, sehingga membuat harga menjadi lebih mahal," imbuhnya seperti dilansir balkaninsight.com.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.