KANADA

Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 November 2021 | 17.30 WIB
Kanada Tetap Lanjutkan Rencana Pungut Pajak Digital, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berniat untuk melanjutkan rencana penerapan pajak layanan digital yang menargetkan raksasa teknologi dalam beberapa minggu mendatang.

Berdasarkan sumber dari pemerintah, langkah selanjutnya yang mungkin akan dilakukan adalah merilis rancangan undang-undang atau beberapa jenis konsultasi. Langkah tersebut diperkirakan akan dilaksanakan sebelum akhir tahun.

“Kami melangkah maju dengan menyelesaikan undang-undang demi pemberlakuan pajak layanan digital,” kata Menteri Keuangan Chrystia Freeland seperti dilansir nationalpost.com, Selasa (30/11/2021).

Pemerintah menyebutkan pajak layanan digital akan menghasilkan USD3,4 miliar atau Rp48,65 triliun selama lima tahun. Nanti, pajak digital akan menyasar perusahaan besar yang mengoperasikan pasar online, platform media sosial, dan iklan online berbayar.

Di sisi lain, Kanada juga menyepakati proposal dua pilar dari OECD. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, setiap negara diminta untuk menunda setiap langkah untuk menerapkan pajak sepihak selama dua tahun.

Pemerintah Kanada menegaskan penundaan hanya akan berlaku jika proposal pajak OECD tersebut tidak berlaku pada 2024. Meski pajak tersebut tidak akan dibayarkan hingga 2024, pajak tersebut akan berlaku surut hingga 2022.

Juru Bicara Menteri Keuangan Adrienne Vaupshas menjelaskan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan undang-undang pajak layanan digital sepihak, walaupun terdapat penundaan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepentingan Kanada tetap dilindungi.

Namun, pemberlakuan pajak sepihak tersebut dinilai dapat berisiko makin memperburuk hubungan perdagangan antara Kanada dan Amerika Serikat (AS). Pemerintah AS menentang pajak layanan digital sepihak.

Setelah perjanjian dengan OECD, AS mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan Austria, Prancis, Italia, Spanyol, dan Inggris, di mana pajak layanan digital negara-negara tersebut akan dibatalkan ketika kesepakatan pajak OECD mulai berlaku. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.