IRAN

Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Muhamad Wildan
Sabtu, 15 Januari 2022 | 10.00 WIB
Tekan Harga Sewa, Otoritas Mulai Kenakan Pajak untuk Rumah Kosong

Ilustrasi.

TEHERAN, DDTCNews - Iran akan mulai mengenakan pajak properti atas rumah kosong terhitung sejak awal bulan kalenderĀ di Iran yang jatuh pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan catatan Iran National Tax Administration (INTA), saat ini terdapat 1,17 juta rumah kosong yang menjadi objek pajak tersebut.

"Informasi mengenai rumah kosong dikirimkan kepada INTA menggunakan multiprotocol label switching atau secara manual," ujar Wakli Menteri Perumahan dan Pembangunan Mahmoud Mahmoudzadeh, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Pada fase awal, pajak properti atas rumah kosong hanya akan dikenakan atas properti yang dimiliki oleh orang pribadi. Ke depan, pajak ini juga akan dikenakan atas rumah yang dimiliki oleh wajib pajak badan.

Untuk diketahui, klausul pengenaan pajak atas rumah kosong sesungguhnya sudah diundangkan sejak Maret 2016 dan dikenakan pada Maret 2017.

Meski demikian, kala itu data mengenai rumah kosong di Iran masih minim sehingga ketentuan tersebut tidak dapat dikenakan terlebih dahulu.

Pada pertengahan Juli 2020, parlemen menyepakati pengenaan pajak atas rumah kosong per Juli 2021. Namun, pengenaan pajak tersebut kembali tertunda.

Adapun tujuan dari pengenaan pajak khusus atas rumah kosong adalah untuk menurunkan harga sewa rumah dan membantu rumah tangga yang kesulitan membayar sewa. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lidya
baru saja
Kurang berita yaa ??? Segala berita luar negri ikut dibahas disinišŸ˜“