Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Pemerintah Kenya berencana meningkatkan tarif pajak digital atau digital service tax (DST) sebanyak 2 kali lipat dari 1,5% menjadi 3%.
Menteri Keuangan Kenya Ukur Yatani mengatakan DST harus dipungut oleh platform luar negeri yang menyediakan produk elektronik ke konsumen di Kenya, mulai dari seperti film dan musik berbasis subscription, dan konten-konten digital lainnya.
"Tarif 1,5% dihapus dan digantikan dengan dengan 3%," katanya saat membacakan rencana anggaran tahun 2022 seperti dilansir businessdailyafrica.com, Kamis (14/4/2022).
Rencana Kenya untuk meningkatkan tarif DST ini menunjukkan otoritas pajak telah mengidentifikasi potensi pajak yang besar dari ekonomi yang makin terdigitalisasi akibat pandemi Covid-19.
Saat tarif DST masih 1,5%, setoran pajak dari DST yang terkumpul sejak 2021 hingga 2024 mencapai KES13,9 miliar atau setara dengan Rp1,72 triliun. Nilai DST tersebut bersumber dari pendapatan platform asing yang diperkirakan mencapai KES926 miliar.
Namun, rencana peningkatan tarif DST tersebut menunjukkan sikap Kenya yang tidak menyepakati konsensus perpajakan internasional yang telah dicapai melalui Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Selain Kenya, negara anggota Inclusive Framework yang tidak bersedia menyetujui konsensus 2 pilar antara lain adalah Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka.
Pertimbangan Kenya tidak bersedia menandatangani Pilar 1 dan Pilar 2 karena adanya klausul pada Pilar 1 yang mewajibkan semua negara anggota Inclusive Framework untuk menghentikan pengenaan DST atau pajak sejenisnya atas platform digital. (rig)