VALLETTA, DDTCNews – Praktik pengalihan laba atau profit shifting yang banyak dilakukan oleh perusahaan multinasional nyatanya membawa dampak buruk bagi negara Malta. Negara ini kehilangan sekitar 4% penerimaan pajak dari total produk domestik bruto (PDB) akibat praktik itu.
Padahal, negara ini sering dikritik karena disebut sebagai salah satu negara yang mendapat manfaat dari struktur perencanaan pajak perusahaan multinasional, serta karena menyandang predikat negara tax haven.
Berdasarkan laporan dari Tax Justice Network (TJN) Inggris, tidak hanya Malta saja yang menerima dampak dari profit shifting, namun pemerintah di seluruh dunia telah kehilangan pendapatan pajaknya hingga US$500 miliar atau sekitar Rp6.667 triliun per tahun.
“Negara-negara berpendapatan rendah yang paling terpukul dengan adanya praktik profit shifting, karena perilaku perusahaan yang mengurangi kewajiban pajaknya dengan cara memindahkan laba fiskalnya dari negara tempat kegiatan ekonomi terjadi ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah,” ungkap keterangan tertulis dalam laporan TJN, Rabu (22/3).
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif TJN Alex Cobham dan Petr Jansky dari Charles University di Praha mengungkapkan Inggris telah kehilangan lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun per tahun dari praktik profit shifting tersebut. Namun, jumlah tersebut hanya mengurangi PDB sekitar 0,04%.
Sebaliknya, seperti dilansir dalam Times Of Malta, Chad yang merupakan negara bagian Afrika kehilangan penerimaan pajak yang disebabkan oleh profit shifting sebesar US$950 juta atau sekitar Rp12,6 triliun dalam setahun dan mempengaruhi sekitar 7% dari PDB negara itu.
“Kerugian yang tinggi dialami oleh negara Pakistan yang kehilangan hampir 40% penerimaan pajaknya karena adanya profit shifting, dan negara kepulauan yang terletak di Samudera Hinda mengalami kerugian sebesar 36%,” ungkap laporan tersebut.
Alex Cobham mengatakan hasil penelitian yang dilakukannya membuktikan bahwa negara-negara berpendatan rendah yang paling menderita kerugian karena adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui praktik profit shifting.
“Saat ini kita perlu kemajuan politik untuk melawan praktik pergeseran laba. Pemerintah di seluruh dunia dapat menetapkan agar perusahaan multinasional mempublikasikan laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR), agar skemanya dapat diketahui oleh masyarakat, serta memberikan kekuasaan kepada otoritas pajak untuk mengurangi praktik tersebut,” tutur Alex. (Amu)