PMK NOMOR 116 TAHUN 2017

Ini Daftar Bahan Pokok Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Agustus 2017 | 10.20 WIB
Ini Daftar Bahan Pokok Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas 13 kategori bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017 tentang barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keputusan yang diterbirkan 16 Agustus 2017 tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan putusan Mahakamah Kontitusi (MK) Nomor 39/PUU-XIV/2016.

"Kami melihatnya ini sebagai suatu proses hukum di mana MK telah memutuskan begitu. Karen sudah final, jadi kita ikuti saja putusan MK. Kita taat hukum," ujarnya, Kamis (24/8). 

Dalam PMK 116/2017 disebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau yang menyangkut hajat hidup seluruh rakyat dengan skala pemenuhan kebutuhan, sekaligus langkah pemerintah dalam menyejahterakan rakyat. Ketentuan ini mulai berlaku setelah 30 hari setelah diterbitkan.

Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan PPN, dinyatakan sudah tidak berlaku.

Berikut 13 kategori bahan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

  1. Beras dan gabah dengan kriteria berkulit, dikuliti, setengah atau seluruhnya digiling, dikilapkan atau tidak, pecah, menir dan selain yang cocok untuk disemai;
  2. Jagung dengan kriteria telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir dan tidak termasuk bibit;
  3. Sagu dengan kriteria sari sagu, tepung, tepung kasar dan bubuk;
  4. Kedelai dengan kriteria berkulit, utuh atau pecah dan selain benih;
  5. Garam konsumsi dengan kriteria beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi atau kebutuhan pokok masyarakat;
  6. Daging dengan kriteria segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan;
  7. Telur dengan kriteria tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain dan tidak termasuk bibit;
  8. Susu dengan kriteria susu perah baik yang telah didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya;
  9. Buah dengan kriteria segar yang dipetik, baik yang dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading dan selain yang dikeringkan;
  10. Sayur dengan kriteria segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, dan yang termasuk sayuran segar yang dicacah;
  11. Umbi dengan kriteria segar, baik yang telah dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan digrading;
  12. Bumbu dengan kriteria segar, dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk; dan
  13. Gula dengan kriteria kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.