JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 tahun 2017 tentang barang kebutuhan pangan pokok yang dibebaskan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan upaya yang tepat dan sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kebijakan PMK 116/2017 sangat baik untuk membantu dan mendorong daya beli masyarakat agar semakin meningkat, meskipun ada beberapa kriteria tertentu terhadap setiap barang yang dibebaskan.
“Bahan pangan pokok yang dibebaskan PPN itu kan baik, artinya itu termasuk sebagai perluasan dalam rangka menambah daya beli. Kami melihat langkah pemerintah melalui PMK 116/2017 itu sangat baik, karena sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (25/8).
Sebelumnya, pemerintah sempat digugat melalui Mahkaman Konstitusi (MK) karena permasalahan gula yang dikenakan pajak. Maka, pemberlakuan PMK 116/2017 berdasarkan gugatan melalui MK pada tahun 2016 dan gugatan tersebut akhirnya dikabulkan.
Atas keputusan MK, bahan pangan pokok yang menyangkut banyak orang sudah seharusnya dibebaskan PPN. Karena itu pemerintah sudah harus menjalankan hasil keputusan MK agar bahan pangan pokok terbebas dari PPN.
Sesuai dengan PMK 116/2017, barang pokok bebas PPN itu antara lain beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Pada saat PMK 116/2017 berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang Kebutuhan Pokok atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan PPN dan KMK nomor 521/KMK.1/2017 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan PPN, dinyatakan sudah tidak berlaku.