REGULASI OTT

Akhir 2017, Aturan Pajak Perusahaan Over The Top Bakal Dirilis

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 September 2017 | 17.15 WIB
Akhir 2017, Aturan Pajak Perusahaan Over The Top Bakal Dirilis
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan segera merilis regulasi untuk mengatur perusahaan berkala besar atau Over The Top (OTT) seperti Google, Twitter, Skype, Facebook, Whatsaap dan Line pada akhir tahun ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan regulasi tersebut bertujuan untuk mendorong industri teknologi lokal dan memberi kesempatan kepada perusahaan OTT asing untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Aturan tersebut akan memuat tiga ketentuan utama, yaitu kualitas layanan, perlindungan data dan kesempatan yang setara mengenai perpajakan.

“Akhir tahun ini, Indonesia akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait perushaan OTT. Penyedia layanan OTT harus mematuhi peraturan kami, mereka harus memberikan layanan customer service, terkait aspek hak dan kewajiban, dan dikenai pajak,” ujarnya dalam Ministers Rountable pada ITU Telecom 2017 di Busan, Korea Selatan, Selasa (26/9).

Acara yang diadakan di Busan, Korea Selatan, pada 25-28 September 2017, mengumpulkan perwakilan dari perusahaan publik dan swasta di seluruh dunia untuk menampilkan produk dan inovasi terkait teknologi informasi (TI).

Rudiantara menjelaskan bahwa peraturan yang akan datang kemungkinan akan mencakup pembatasan konten yang disampaikan melalui layanan OTT, yang akan memaksa penyedia layanan untuk memfilter konten yang dianggap negatif, termasuk terorisme, pornografi dan propaganda radikal.

Jika perusahaan OTT asing tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan di Indonesia, maka dilansir dalam The Jakarta Post, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rudi menambahkan jika aturan OTT ini telah terbit, Kementerian Keuangan Indonesia dapat memulai langkahnya untuk menyusun regulasi terkait dengan pajak untuk perusahaan OTT asing yang berlokasi di Indonesia, salah satunya yakni rencana penetapan perusahaan OTT yang harus memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.