Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tekait Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan dengan adanya aturan itu, diharapkan segmen usaha ini semakin kredibel dan mengangkat derajat UMKM masuk ke ranah ekonomi formal.
"Terbitnya standar akuntansi keuangan UMKM ini menjelaskan bagaimana bisa menyusun suatu financial report yang kredibel dan akuntabel," ujarnya dalam Regular Tax Discussion di Ruang Mawar, Balai Kartini Jakarta, Selasa (14/8/).
Di samping itu, Mardiasmo berharap para akuntan perpajakan di Indonesia untuk berperan aktif membantu memandu pembuatan laporan pajak untuk pelaku usaha agar lebih baik lagi.
"Para akuntan di bidang perpajakan hendaknya memberikan kemudahan bagi suatu korporasi dalam menjalankan usahanya, memberikan bantuan pada pembuatan report tax-nya, sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan panduan di dalam menyusun laporan keuangan," ungkap dia dilansir laman Kemenkeu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis terkait tarif PPh bagi pelaku UMKM. Hal ini menjadi penting untuk panduan teknis atas PP No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Poin penting dari beleid ini adalah pemangkasan tarif PPh final bagi pelaku UMKM pada 1 Juli 2018 turun dari 1% menjadi 0,5% dari pendapatan bruto atau omzet. Pelaku UMKM yang bisa menikmati insentif ini dibatasi dengan omzet maksimal sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Adapun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan itu sudah dalam tahap finalisasi. Rencananya akan segera rilis pada minggu ketiga Agustus 2018. (Amu)