UTANG NEGARA

Pemerintah Tegaskan Penambahan Utang Terukur

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Agustus 2018 | 16.06 WIB
Pemerintah Tegaskan Penambahan Utang Terukur
Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Scenaider C. H. Siahaan. (DDTCNews – Ditjen PPR Kemenkeu

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki tahun politik, berbagai kebijakan di bidang ekonomi selalu menjadi sorotan, termasuk terkait utang. Otoritas Fiskal menegaskan penambahan utang baru dilakukan secara hati-hati dan terukur.

Direktur Strategi dan Portofolio Utang Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Scenaider C. H. Siahaan mengatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat. Pemerintah mempunyai standar ukuran dalam penambahan atau pengurangan jumlah utang.

“Pemerintah telah mempunyai hitung-hitungan hingga akhirnya memutuskan berutang, Uang ini dihitung kebutuhannya belanja berapa, penerimaan berapa, pajak berapa, bea cukai berapa, PNBP berapa. Kemudian, dilihat masih ada yang kurang,” katanya, Selasa (21/8/2018).

Selain itu, menurutnya, bukan sikap yang bijak jika ada pihak yang menjustifikasi beban utang Indonesia pada satu rezim pemerintah saja. Pasalnya, proses pembiayaan dalam bentuk utang terus berlanjut terlepas dari siapapun yang menjalankan pemerintahan.

"Utang ini kan efek saja akibat belanja yang diarahkan untuk pembangunan. Tanpa ada tujuan yang ingin dicapai, bisa saja tak ada utang. Atau kita belanja tetep terfokus karena penting tapi karena penerimaan segini hanya memenuhi sebagian jadi diambil sisanya dari utang,” jelasnya.

Seperti diketahui, untuk 2019 utang jatuh tempo pemerintah senilai Rp409 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi utang pada pemerintahan saat ini dan sebelumnya. Dia memaparkan dari jumlah tersebut, 57% merupakan pengadaan utang sebelum 2015.

Adapun kontribusi jatuh tempo yang diadakan dalam periode 2015 sampai dengan 2017 mencapai 32,5% atau Rp51,2 triliun. Jumlah itu berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel.

Sementara, pengadaan utang pada 2018 yang jatuh tempo di 2019 sebesar 10,5% merupakan penerbitan instrumen Surat Perbendaharaan Negara (SPN) baik konvensional maupun syariah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.